Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Direktur PT Sucofindo, Fahmi Sadiq (FS), sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi senilai Rp 55 miliar pada sebuah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
FS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos dugaan kasus tersebut. Gelar perkara diikuti Kepala Kejati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan penyidik kasus tersebut, Kamis (22/8/2013) kemarin.
"Ya hasilnya (ekspos) berkesimpulan adanya tersangka baru, yaitu FS," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Ia juga menuturkan penyidik kejaksaan akan meneliti dan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan FS, untuk mencari tahu jika ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas, Selasa (20/8/2013).
Ia juga menuturkan penyidik kejaksaan akan meneliti dan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan FS, untuk mencari tahu jika ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas, Selasa (20/8/2013).
Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2013). Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar tahun 2010 - 2011 di Kementerian Pendidikan yang diduga dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia.
Foto Gurih Gadis ABG