Kejagung: Negara Rugi Rp 17,9 M di Proyek Laboratorium Madrasah

Kejagung: Negara Rugi Rp 17,9 M di Proyek Laboratorium Madrasah

 Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama merugikan negara hingga Rp 17,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, mengatakan jumlah kerugian negara itu dihitung setelah jaksa penyidik memeriksa sejumlah tersangka dan saksi lainnya. Di antaranya 2 saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam penanganan kasus dugaan korupsi MTs dan MA telah diperiksa 8 tersangka, 27 saksi, dan 2 ahli dari LKPP dan BPKP," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Untung menjelaskan selain memeriksa para tersangka dan saksi, jaksa penyidik juga menyita dokumen serta surat-surat yang terkait. Penyitaan deposito jaminan pelaksanaan pengadaan sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam kasus itu, 8 orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan mantan perwakilan dari Unit Pengadaan, Rizal Royan.
Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag, Syaifuddin, serta Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Foto Gurih Gadis ABG